Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali.
Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua sebelum Lebaran 2021.
Sedangkan tahap tiga diperkirakan akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.
Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.
KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.
Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.
Itulah sejumlah golongan yang bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 beserta tambahan bantuan beras 10 kg pada pencairan Agustus 2021.***