Bantuan UKT
Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud ini diberikan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Adapun besaran bantuan UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa maksimal Rp2,4 juta.
Apabila mahasiswa masuk dalam kategori UKT lebih besar dari bantuan, maka sisa pembayarannya menjadi tanggung jawab mahasiswa atau perguruan tinggi.
Untuk menjadi penerima bantuan UKT, mahasiswa harus memenuhi syarat berikut:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
Baca Juga: Begini Cara Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Tanpa Nomor Induk Kependudukan Atau NIK
1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi mengusulkan nama mahasiswa ke Kemendikbud
3. Bantuan disalurkan Kemendikbud ke perguruan tinggi masing-masing.
Demikian detil informasi cara dapat bantuan UKT dan kuota internet gratis dari Kemendikbud.***