Media Magelang - Simak cara lapor kepada pemerintah apabila masyarakat menemukan praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT.
Banyak masyarakat tidak tahu kemana harus lapor jika menemukan praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT.
Maraknya praktik pungli pada penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT tnegah gencar diperangi oleh pemerintah.
Baca Juga: Rp 600 Ribu Kapan Cair September untuk BST DKI Tahap 7? Info Kabar Terbaru Lengkap
Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos.
Bansos Kemensos yang masih cair meliputi BST Rp 600 ribu dan beras 10 kg, PKH, serta BNPT berpotensi terkena pungli atau dipotong saat penyaluran.
Dilansir dari laman kemensos, Mensos Risma intensif melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan hak-hak penerima bansos Kemensos terpenuhi dan terhindar dari praktik pungli.
Baca Juga: Ternyata Ada 7 Kriteria Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta dari Kemensos
Mensos Risma ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos Kemensos untuk kepentingan di luar kepentingan penerima manfaat, oleh karenanya disediakan beberapa cara untuk menyampaikan aduan.