Cara Adukan Pungli Bansos Kemensos Jika BST , PKH, dan BPNT Kena Potongan

- 14 September 2021, 06:04 WIB
Ini cara lapor apabila menemukan praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT.
Ini cara lapor apabila menemukan praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga

Media Magelang - Simak cara lapor kepada pemerintah apabila masyarakat menemukan praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT.

Banyak masyarakat tidak tahu kemana harus lapor jika menemukan praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT.

Maraknya praktik pungli pada penyaluran bansos Kemensos seperti BST , PKH, dan BPNT tnegah gencar diperangi oleh pemerintah.

Baca Juga: Rp 600 Ribu Kapan Cair September untuk BST DKI Tahap 7? Info Kabar Terbaru Lengkap

Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik pungli terutama dalam penyaluran bansos Kemensos.

Bansos Kemensos yang masih cair meliputi BST Rp 600 ribu dan beras 10 kg, PKH, serta BNPT berpotensi terkena pungli atau dipotong saat penyaluran.

Dilansir dari laman kemensos, Mensos Risma intensif melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan hak-hak penerima bansos Kemensos terpenuhi dan terhindar dari praktik pungli.

Baca Juga: Ternyata Ada 7 Kriteria Penerima Bansos PKH 2021 Rp3 Juta dari Kemensos

Mensos Risma ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos Kemensos untuk kepentingan di luar kepentingan penerima manfaat, oleh karenanya disediakan beberapa cara untuk menyampaikan aduan.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x