Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapat Bantuan Insentif dari Kemenag dengan Cara Berikut Ini

- 4 Oktober 2021, 13:25 WIB
Insentif guru madrasah non PNS sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke bank penyalur.
Insentif guru madrasah non PNS sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke bank penyalur. /Pixabay/Ekoanug/

Media Magelang - Bulan Oktober 2021, guru madrasah non PNS bisa dapat bantuan insentif dari Kemenag dengan cara berikut ini.

Dana bantuan insentif diberikan Kemenag khusus kepada guru madrasah non PNS selama masa pandemi Covid 19.

Para guru madrasah non PNS berkesempatan memperoleh bantuan insentif dari Kemenag yang ternyata sudah mulai cair bulan ini. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos di DTKS Kemensos, BLT PKH Tahap 4 Cair Lagi Oktober 2021?

Program bantuan insentif memang ditujukan bagi guru madrasah non PNS yang belum diangkat sebagai pegawai tetap.

Dikutip dari laman Kemenag, bantuan insentif sudah mulai cair awal Oktober 2021 ke rekening bank penyalur.

“Tunjangan insentif guru madrasah non PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain Direktur Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Jumat, 1 Oktober 2021.

Para guru madrasah non PNS dapat segera melakukan aktivasi rekening untuk selanjutnya pencairan dana insentif ke bank penyalur.

Baca Juga: BST DKI 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Tiga Bansos Jakarta yang Akan Dicairkan

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x