Bansos BST DKI Rp600 Ribu Disebut Cair ke Rekening, Dinsos Jakarta Angkat Bicara

- 18 Oktober 2021, 13:05 WIB
PENGUMUMAN: Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi Dana Rp600 Ribu ke Bank DKI Diduga BST Tahap 7 dan 8
PENGUMUMAN: Dinsos Jakarta Beri Klarifikasi Dana Rp600 Ribu ke Bank DKI Diduga BST Tahap 7 dan 8 /Pixabay/EmAji/
 
Media Magelang - Kabar menyebutkan bahwa bansos BST DKI sebesar Rp600 ribu telah cair ke rekening dan membuat Dinsos Jakarta harus angkat bicara.
 
Dinsos Jakarta mengatakan klarifikasi perihal kabar bansos BST DKI Rp600 ribu telah cair ke rekening para penerima.
 
Padahal sebelumnya Dinsos Jakarta sudah memberitakan bahwa keputusan tentang pemberhentian BST tahap berikutnya masih menunggu keputusan dari pusat.
 
 
Dilansir oleh Dinsos Jakarta dari Antaranews, berikut soal pemberhentian BST Jakarta tahap berikutnya.
 
"Kami menunggu keputusan pemerintah pusat. Terkait pemberian bantuan sosial tunai nanti biar itu menjadi domain pemerintah pusat. Kami menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta.
 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyebut bahwa Pemprov DKI tak akan melanjutkan penyaluran BST pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 bersamaan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi menyalurkan bansos tunai.
 
 
Mujiyono mengatakan kondisi pandemi relatif telah membaik. Terlebih, saat ini Jakarta telah berstatus PPKM Level 3 sehingga terdapat sejumlah penyesuaian untuk tempat usaha.
 
Dari situ bisa disimpulkan kecil kemungkinan BST tahap 7 dan 8 akan cair.
 
Meskipun demikian harapan warga Jakarta tetap ada apalagi setelah dana Rp600 ribu masuk ke rekening Bank DKI.
 
Untuk itu Dinsos Jakarta kemudian membuat pengumuman lanjutan.
 
"Kepada Penerima Manfaat program Bantuan Sosial Tunai (BST) yang kami hormati, dengan ini kami informasikan, penyaluran dana BST hanya dilakukan sampai bulan Juni 2021 (tahap 6).
 
Jika ada informasi lebih lanjut terkait BST, kami akan sampaikan melalui kanal media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," kata Dinsos Jakarta pada postingan instagramnya.
 
Dari pengumuman Dinsos Jakarta tersebut, dapat disimpulkan bahwa BST DKI hanya sampai tahap 6.
 
Itu tandanya BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada warga Jakarta kedepannya, termasuk untuk BST tahap 7 dan 8.
 
Dinsos Jakarta  memastikan hanya akan menyalurkan BST DKI Rp600 ribu sampai tahap 6 saja.
 
Dijelaskan jika BST DKI tahap 7 dan 8 tidak akan dilanjutkan karena Dinsos DKI Jakarta menyebut BST DKI 2021 hanya disalurkan sampai bulan Juni 2021.
 
Jadi mungkin dana Rp600 ribu yang masuk ke rekening Bank Jakarta adalah pencairan dari BST sebelumnya yaitu BST tahap 5 atau 6 yang belum selesai tersalurkan.
 
Karena BST DKI 2021 sudah tidak lagi diberikan kepada lagi kepada warga Jakarta.
 
Meskipun demikian masih ada bansos lainnya selain BST yang masih dapat cair untuk warga Jakarta, salah satunya yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
 
Selain cairnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), bersamaan dengan itu ada pula pencairan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III pada Selasa 28 September 2021.
 
Hal tersebut dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta, Premi Lasari.
 
Dikutip dari instagram Dinsos Jakarta (@dinsosdkijakarta), Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, memastikan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap III (Juli, Agustus, September) mulai dicairkan tanggal 28 September.
 
"KLJ, KPDJ dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin 27 September 2021.
 
Kadis Premi menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan ketika penerima manfaat telah meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
 
Dalam pencairan tahap III ini, Penerima KLJ mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta untuk periode Juli-September 2021.
 
Sedangkan penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp900 ribu per orang untuk periode yang sama.
 
Untuk diketahui, program KLJ, KPDJ, dan KAJ merupakan bantuan pemenuhan dasar berbentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu per orang, tiap bulan selama satu tahun.
 
Sementara penerima KPDJ dan KAJ masing-masing mendapatkan Rp300 ribu per orang, setiap bulan selama satu tahun.
 
Dana tersebut disalurkan melalui Bank DKI dan dapat dicairkan di ATM Bank DKI di seluruh wilayah DKI Jakarta.
 
Demikianlah tadi pengumuman terbaru dari Dinsos Jakarta terkait dana Rp600 ribu yang masuk ke Bank DKI.
 
Dana Rp600 ribu yang masuk ke Bank DKI bukanlah BST tahap 7 dan 8.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x