BSU Subsidi Gaji Cair Rp1 Juta, TIPS Verifikasi Data Klaim Dana Bantuan Pekerja

- 18 Oktober 2021, 21:30 WIB
Cara melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendapatkan pencairan dana bantuan pekerja Rp1 juta.
Cara melakukan verifikasi data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendapatkan pencairan dana bantuan pekerja Rp1 juta. /Pixabay.com/

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para penerima BSU untuk segera melakukan verifikasi data masing-masing.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp1 Juta Sudah Cair? Begini Cara Cek Subsidi Gaji dari Kemnaker 

Saat ini beberapa pekerja telah mendapatkan notifikasi SMS transfer BSU yang dibagikan oleh pemerintah melalui Kemenaker. 

Kabar baik terkait pencairan BSU tersebut diungkapkan beberapa pekerja yang sudah dapat BLT tersebut di rekening masing-masing.

Namun ternyata tidak semua pekerja menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta minggu ini.

Dilansir dari Instagram @ditjenperbendaharaan disebutkan BSU dicairkan Kemnaker guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Level 4.

“Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima,” tulis akun tersebut pada Selasa, 10 Agutsus 2021.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk BSU 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para pekerja harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Kriteria penerima BSU 2021 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Achmad Cori Renanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x