Segini Besaran Bansos PKH dan BPNT yang Dicairkan Kemensos Oktober 2021

- 20 Oktober 2021, 14:50 WIB
Segini Besaran Bansos PKH dan BPNT yang Dicairkan Kemensos Oktober 2021
Segini Besaran Bansos PKH dan BPNT yang Dicairkan Kemensos Oktober 2021 /Tangkap layar: Kemensos.go.id/

Masyarakat dapat menerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT, apabila telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.

Syarat agar dapat bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT

  1. WNI (termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin)
  2. Bukan ASN dan anggota TNI/Polri
  3. Terdampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

Adapun perlu diketahui masing-masing bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT memiliki besaran yang berbeda-beda sebagai berikut.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Untuk ibu hamil dan anak usia dini diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp3 juta
  2. Untuk siswa SD diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp900 ribu
  3. Untuk siswa SMP diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp1,5 juta
  4. Untuk siswa SMA diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2 juta
  5. Untuk lansia (usia lebih dari 70 tahun) dan penyandang disabilitas berat diberikan bantuan bansos PKH sebesar Rp2,4 juta

Bansos BPNT atau Kartu Sembako

Besaran bansos BPNT atau Kartu Sembako yang akan diterima masyarakat adalah Rp200 ribu/keluarga/bulan.

Jika sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT, dapat melakukan pendaftaran DTKS.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos Kemensos seperti PKH dan BPNT, namun belum terdaftar sebagai KPM di situs DTKS, simak cara daftar berikut.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Offline

  1. Masyarakat yang tergolong fakir miskin membawa KTP dan Kartu Keluarga sebagai syarat pendaftaran ke desa/kelurahan setempat.
  2. Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir.
  4. Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS.
  5. Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan.
  6. Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extension SIKS.
  7. File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur.
  10. Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos.
  11. Apabila sudah terdaftar di DTKS, KPM bisa diusulkan mendapat program bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Pendaftaran DTKS Kemensos Secara Online

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah