Ada Dana Rp1 Juta Khusus untuk Karyawan, BSU 2021 Tahap 5 Cair November 2021? Begini Cara Dapatnya

- 2 November 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi/Ada Dana Rp1 Juta Khusus untuk Karyawan, BSU 2021 Tahap 5 Cair November 2021? Begini Cara Dapatnya
Ilustrasi/Ada Dana Rp1 Juta Khusus untuk Karyawan, BSU 2021 Tahap 5 Cair November 2021? Begini Cara Dapatnya /Pixabay/Ekoanug

Media Magelang - Ada dana sebesar Rp1 juta khusus untuk karyawan, apakah BSU 2021 tahap 5 cair pada bulan November 2021 ini?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta hingga November 2021.

Karyawan bisa segera cek info berikut mengenai cara dapat BSU 2021 tahap 5 yang akan cair November 2021 ini.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta November 2021

Dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri).

Kemnaker akan menyalurkan dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta kepada karyawan yang memenuhi syarat hingga akhir tahun 2021.

 

Sebelumnya, karyawan yang memenuhi syarat bisa segera cek status apakah jadi penerima BSU 2021 tahap 5 atau tidak melalui laman Kemnaker.

Simak di sini cara cek status apakah jadi penerima BSU 2021 tahap 5 atau tidak melalui laman Kemnaker.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima BSU Tahap 5 Cair November 2021, Segera Cek Lewat Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan!

Karyawan calon penerima BSU 2021 tahap 5 bisa lakukan cara cek status berikut ini:
1. Buka link kemnaker.go.id
2. Klik Masuk pada halaman awal
3. Login atau masuk dengan email atau nomor HP, masukkan juga password akun Anda
4. Klik tulisan Masuk
5. Isi data diri secara lengkap
6. Akan muncul status apakah jadi penerima dana BSU 2021 tahap 5 sebesar Rp1 juta atau tidak

Ada batas waktu pencairan dana BSU 2021 dari Kemnaker sebesar Rp1 juta melalui Burekol yang harus diaktivasi atau bisa diambil paling lambat 15 Desember 2021 atau nantinya akan ditarik kembali ke kas negara.

Apabila memang terdaftar, maka karyawan penerima BSU 2021 dari Kemnaker sebesar Rp1 juta bisa menunggu status penetapan dan penyaluran.

Penerima BSU 2021 harus memiliki rekening bank Himbara karena tahun ini proses penyaluran dana subsidi gaji dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk.

Dipastikan seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapat dana subsidi gaji dari Kemnaker maksimal akhir tahun 2021.

Tujuan Kemnaker memberi BSU 2021 ini untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Program BSU 2021 sebesar Rp1 juta sudah dilakukan sejak tahun 2020 dengan ketentuan yang sedikit berbeda.

Penerima subsidi gaji tahun 2021 dipastikan adalah pekerja yang berada di wilayah yang terdampak PPKM level 4.

Tahun lalu, kriteria ini tidak diberikan lantaran belum ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Pada program bantuan subsidi gaji, Kemnaker akan bekerjasama dengan BPJS  Ketenagakerjaan untuk proses input data penerima BSU 2021 sebesar Rp1 juta.

Penerima BSU 2021 diharapkan telah melengkapi data hingga nomor rekening jika ingin pencairan dana subsidi gaji berjalan lancar.

Saat ini proses pencairan dana BSU sudah sampai tahap 3 ke rekening masing-masing pekerja atau karyawan.

Untuk pencairan BSU 2021 tahap 5 masih dalam proses dan belum diinformasikan secara resmi oleh Kemnaker kapan akan diberikan.

Namun dipastikan pencairan BSU 2021 sebesar Rp1 juta akan berlangsung maksimal akhir tahun 2021.

Bagi penerima BSU 2021 yang dananya sudah masuk ke rekening maka bisa segera diambil melalui ATM bank masing-masing.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi untuk jadi penerima BSU 2021 sebesar Rp1 juta. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
  4. Mempunyaji gaji atau upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/UMK)
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Diutamakan bekerja di sektor usaha seperti di Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali Pendidikan dan Kesehatan) sesuai klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima subsidi gaji ditetapkan oleh Kemnaker menyesuaikan situasi dan kondisi yang sedang terjadi di Indonesia.

Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2021 akan mendapat dana sebesar Rp1 juta ke rekening mereka.

Jika sampai hari ini belum dapat BSU Rp1 juta maka kemungkinan bantuan subsidi gaji cair dalam tahap 5.

Demikian informasi dana Rp1 juta khusus untuk karyawan itu merupakan penyaluran BSU 2021 tahap 5 yang rencananya akan cair bulan November 2021.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah