Ini Daftar UMK 2022 Jawa Tengah Terbaru, Sudah Diresmikan Ganjar Pranowo

- 5 Desember 2021, 16:20 WIB
Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota di Jawa Tengah Terbaru, Cek Berapa Besaran Daerahmu!
Daftar Lengkap UMK Kabupaten Kota di Jawa Tengah Terbaru, Cek Berapa Besaran Daerahmu! /Pixabay. Com/

Media Magelang - Simak daftar terbaru upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2022 di Jawa Tengah yang telah diresmikan Ganjar Pranowo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengeluarkan Surat Keputusan No 561/ 39 tentang Upah Minimum atau UMK 2022 yang berlaku di Jateng.

Tak hanya merilis daftar terbaru UMK 2022 yang berlaku di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga menegaskan bahwa perusahaan harus memberikan upah kerja di atas UMK jika pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Daftar Lengkap dan Terbaru UMK Tahun 2022 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Diketahui bahwa landasan penetapan besaran UMK tahun 2022 tersebut sudah berdasarkan formulasi perhitungan dan datanya sudah baku. Penetapan UMK ini mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Upah minimum yang ditekankan oleh Gubernur Jawa Tengah adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja yang masa kerjanya diatas satu tahun atau lebih akan melalui perhitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.

Baca Juga: Daftar UMP 2022 untuk 33 Provinsi Indonesia, DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,45 Juta

Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya adalah Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.

Dalam hal ini, Pemprov Jawa Tengah juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Upah di Perusahaan Tahun 2022 yang ditujukan kepada bupati/walikota dan pimpinan perusahaan se Jawa Tengah.

Dikeluarkannya SE tersebut adalah sebagai kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun,  hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” kata Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Adapun berikut ini merupakan daftar lengkap UMK 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022

1. Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

2. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

3. Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17

5. Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

6. Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

7. Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

8. Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

9. Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30

10. Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36

11. Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18

12. Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99

13. Kabupaten Karanganyar Rp2.064.313,20

14. Kabupaten Sragen Rp1.839.429,56

15. Kabupaten Grobogan Rp1.894.032,10

16. Kabupaten Blora Rp1.904.196,69

17. Kabupaten Rembang Rp1.874.322,05

18. Kabupaten Pati Rp1.968.339,04

19. Kabupaten Kudus Rp2.293.058,26

20. Kabupaten Jepara Rp2.108.403,11

21. Kabupaten Demak Rp2.513.005,89

22. Kabupaten Semarang Rp2.311.254,15

23. Kabupaten Temanggung Rp1.887.832,11

24. Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28

25. Kabupaten Batang Rp2.132.535,02

26. Kabupaten Pekalongan Rp2.094.646,19

27. Kabupaten Pemalang Rp1.940.890,41

28. Kabupaten Tegal Rp1.968.446,34

29. Kabupaten Brebes Rp1.885.019,39

30. Kota Magelang Rp1.935.913,27

31. Kota Surakarta Rp2.035.720,17

32. Kota Salatiga Rp2.128.523,19

33. Kota Semarang Rp2.835.021,29

34. Kota Pekalongan Rp2.156.213,77

35. Kota Tegal Rp2.005.930,52

Demikian informasi terkait daftar lengkap UMK Kabupaten Kota di Provinsi Jawa Tengah terbaru.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x