Gunakan NIK KTP untuk Dapat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 8 Desember 2021, 06:35 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   
Cara Mendapatkan Set Top Box Secara Online Dari Kemenkominfo, Gratis   //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Inilah syarat dan cara mendaftar bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo. 

Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat kurang mampu untuk bisa menonton siaran TV digital.

Kominfo akan membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang siap kepada masyarakat mulai tahun 2022.

Baca Juga: 6,7 Juta Set Top Box Gratis Kominfo untuk Nonton TV Digital Akan Dibagikan, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Pembagian Set Top Box (STB) nantinya akan dilakukan hingga akhir tahun 2022.

Bagi pemilik TV analog dan belum mempunyai alat Set Top Box (STB) bisa ikuti cara berikut ini untuk mendaftarnya.

Nantinya Kominfo akan memberikan STB gratis kepada pemilik TV analog yang membutuhkan bantuan.

Program ini dilakukan menjelang migrasi TV digital se-Indonesia, sehingga Kominfo siap membagikan Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang membutuhkan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x