Menjelang Nataru Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya

- 8 Desember 2021, 07:35 WIB
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Aturan PPKM Level 3 selama Natur dibatalkan oleh pemerintah, seperti diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden /

Media Magelang - Menjelang Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2022, pemerintah resmi membatalkan PPKM Level 3 secara merata di semua wilayah Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inventasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di laman Kemenko Marves.

Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 Nataru awalnya akan dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: PPKM Level 3 Periode Nataru Batal, Simak Aturan Pengganti yang Akan Diberlakukan

“Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," jelasnya , dikutip dari Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021.

Luhut menyampaikan saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Menurutnya, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x