Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, Termasuk Magelang Hingga Cilacap

- 8 Desember 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi uang. Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, Termasuk Magelang Hingga Cilacap
Ilustrasi uang. Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Tengah, Termasuk Magelang Hingga Cilacap /PIXABAY/EmAji

Media Magelang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK untuk tahun 2022.

Saat ini, gubernur Ganjar Pranowo sudah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh Ganjar Pranowo sebelum ditetapkan UMK secara keseluruhan, bahwa pada tahun 2022 akan ada kenaikan upah dari tahun 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Kenaikan UMK tersebut berkaitan dengan aturan pemerintah yang dikeluarkan dengan adanya Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan Covid-19 yang masih belum selesai.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Timur, Terbaru!

Berikut besaran UMP tahun 2022 di kota/kabupaten di Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x