Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

- 8 Desember 2021, 20:25 WIB
Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
Daftar Lengkap UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten di Jawa Barat /Pixabay. Com/

Media Magelang - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kota/ kabupaten atau UMK tahun 2022 untuk kota dan kabupaten Jawa Barat.

Diketahui bahwa UMK pada tahun 2022 di Jawa Barat akan mengalami kenaikan.

Kenaikan UMK tersebut berkaitan dengan aturan pemerintah yang dilakukan dengan adanya Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Gubernur Ridwan Kamil menetapkan bahwa UMK Jawa Barat tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan covid-19 yang masih belum selesai.

Nantinya besaran UMK yang ditetapkan akan berlaku bagi pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Timur, Terbaru!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x