Media Magelang – Pemerintah akan membagikan bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo apabila sudah memenuhi persyaratan.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo adalah dua diantara banyaknya bantuan yang disediakan pemerintah.
Adapun salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi yang ingin menjadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) yakni dengan terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online dan Offline Tahun 2022, Ikuti Langkah Berikut Agar Dapat Bansos
Terdaftar di DTKS Kemensos merupakan syarat wajib apabila ingin mendapatkan bantuan dari dua jenis bantuan di atas.
Ini dilakukan sebab Kominfo menggunakan data yang berada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai acuan dalam proses penyaluran STB.
Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos dan syarat apa saja yang wajib diikuti untuk bisa menjadi penerima bansos PKH dan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.
Sekilas informasi, terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis yang siap dibagikan oleh Kominfo kepada masyarakat yang kategori kurang mampu dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Ada 6,7 Juta Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Dapatkan dengan Cara Berikut ini