Persyaratan Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Tunjukkan NIK KTP

- 17 Januari 2022, 14:00 WIB
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi TV Digital
Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Siap Dibagikan Jelang Migrasi TV Digital /Dok. Kominfo

Media Magelang - Memiliki NIK KTP bisa memenuhi salah satu syarat mendapat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo rencananya pada tahun 2022 akan memberikan 6,7 juta Set Top Box (STB) bagi pemilik NIK KTP yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bantuan Set Top Box (STB) merupakan program Kominfo demi mendukung terlaksananya migrasi TV digital.

Mulai tahun 2021, Kominfo terus berupaya mengajak masyarakat untuk beralih ke TV digital.

Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box (STB) Gratis Tahun 2022, Dapatkan dengan Cara Ini

Namun karena banyaknya warga di Indonesia membuat proses peralihan frekuensi ke TV digital harus dilalukan melalui beberapa tahapan.

Jika dalah suautu daerah sudah mendukung sinyal TV digital, maka secepatnya harus memasang Set Top Box (STB).

Set Top Box (STB) hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masih menggunakan TV analog saja.

Kominfo rencanaya akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) bagi warga miskin yang tak sanggup membeli sendiri.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x