Cukup NIK KTP, Ikuti Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Jelang Migrasi TV Digital 2022

- 26 Januari 2022, 06:50 WIB
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Dapatkan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

Media Magelang – Berikut cara dapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo jelang adanya migrasi TV digital di tahun 2022.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang memiliki NIK KTP saja.

Jadi pastikan NIK KTP Anda benar untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis Kominfo yang akan dibagikan jelang migrasi TV digital ini.

Set Top Box (STB) gratis Kominfo merupakan salah satu bantuan yang disiapkan pemerintah kepada masyarakat guna mendukungnya migrasi TV digital di tahun ini.

Baca Juga: Buat Akun Kartu Prakerja Bagaimana Caranya? Daftar Gelombang 23

Jadi bisa disebutkan juga bahwa Set Top Box (STB) ini adalah perangkat penting untuk menunjang kualitas tayangan TV Anda.

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan sekitar 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dan akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan salah satu syarat agar bisa mendapatkan bantuan STB gratis dari Kominfo ini.

Dalam artikel ini, Anda akan diberitahu perihal syarat untuk bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x