Cara Dapat Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022, Wajib Terdaftar di DTKS!

- 17 Februari 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari
Ilustrasi: Siapkan KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo/Wienda Parwitasari /

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022, wajib terdaftar di DTKS. 

Masyarakat wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box gratis seiring penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Ini Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo 2022

Selain NIK KTP tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah