Pakai NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 9 Maret 2022, 20:20 WIB
Pakai NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Pakai NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Cukup pakai NIK KTP, bisa langsung daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo dengan cara ini, apalagi bantuan akan segera disalurkan.

Daftarkan NIK KTP Anda jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Karena hanya KPM-lah yang bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022, jadi segera siapakan NIK KTP masing-masing lalu ikuti cara ini.

Dengan NIK KTP, Anda sudah bisa melengkapi salah satu syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Asli dan Aman Digunakan Cek Harganya di Sini!

Nantinya perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah