Syarat dan Cara Buat Akun Kartu Prakerja, Akses di prakerja.go.id Daftar Gelombang 24

- 19 Maret 2022, 18:50 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Membuat Akun di www.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Membuat Akun di www.prakerja.go.id /Tangkapan layar instagram @prakerja.go.id

Media Magelang - Simak syarat dan cara buat akun Kartu Prakerja untuk daftar gelombang 24 melalui laman prakerja.go.id.

Untuk membuat akun Kartu Prakerja, kamu bisa akses laman resminya di prakerja.go.id. Pendaftaran gelombang 24 sudah dibuka.

Bagi yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, silahkan cermati syarat dan cara buat akunnya di artikel ini.

Penyelenggara telah membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24.

Baca Juga: Sedang Pilih Set Top Box? Ini Daftar Merek STB Bersertifikat Kominfo, Lengkap Beserta Harganya

Untuk mempermudah proses pendaftaran ketika program Kartu Prakerja gelombang 24 resmi dibuka, pastikan untuk sudah memiliki akun pada lama prakerja.go.id.

Sebelum mengikuti pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 24, berikut syarat dan cara untuk membuat akun Kartu Prakerja:

Syarat Pembuatan Akun Kartu Prakerja

Pastikan sudah memenuhi syarat. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

•      WNI berusia 18 tahun ke atas,

•      Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

•      Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Ayo Siapkan NIK KTP! Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

•      Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid – 19,

•      Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,

•      Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara buat akun Kartu Prakerja


1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki

3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih

4. Klik setujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi

5. Terakhir klik buat akun

Adapun ketika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 sudah dibuka, berikut tahapan pendaftaran yang Anda harus lakukan:

Tahap-tahap pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24


1. Pastikan sudah mendaftar akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan

2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun

3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan

5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim', masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. 6. Klik 'Verifikasi'

6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke

7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diselesaikan, hasilnya akan dievaluasi

8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'

9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'

10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'

11. Tahap pendaftaran telah selesai.

Adanya pelaksanaan program Kartu Prakerja ini telah dilakukan sebanyak 23 kali dengan mencakup seluruh daerah se-Indonesia.

Untuk itu segera daftarkan data diri di laman Kartu Prakerja agar bisa dapatkan manfaat berupa pelatihan ketenagakerjaan serta intensif pada setiap gelombangnya.

Demikian syarat dan cara untuk membuat akun Kartu Prakerja yang dapat dilakukan pendaftarannya nanti setelah gelombang 24 resmi dibuka oleh penyelenggara.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah