Media Magelang - Kementerian Kominfo akan memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis untuk menonton siaran TV digital.
Untuk pembagian bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I rencananya pada Maret atau April 2022 mendatang.
Segera siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Anda bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan cara berikut.
Simak dulu syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 yang dijelaskan dalam artikel ini.
Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Adanya bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.
Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.