Punya NIK KTP? Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 30 Maret 2022, 15:26 WIB
Punya NIK KTP? Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Punya NIK KTP? Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang - Punya NIK KTP? Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berati Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Jadi pastikan Anda segera daftar jadi penerima bantuan Set Top box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Apalagi Set Top Box (STB) sangat penting untuk dimiliki mengingat Kominfo akan segera beralih ke siaran TV digital.

Nantinya, perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dipasang pada TV analog sehingga bisa menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Sudah Punya Set Top Box (STB), Gunakan Nomor Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4 Ini

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah