Media Magelang – Polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit. Apakah ditilang ?
Hal itu telah disampaikan langsung oleh kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi terkait larangan memakai sandal jepit saat mengendarai motor.
Mulai 13-26 Juni 2022 Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) tengah menetapkan aturan baru operasi patuh termasuk salah satunya larangan pengendara motor memakai sandal jepit.
Banyak dari orang-orang menganggap aturan tersebut terlihat sepele terkait polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit.
Alasan Polisi menetapkan aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi fatalitas atau meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Alasan lain terkait larangan pengendara motor memakai sandal jepit adalah agar tidak terjadinya proteksi untuk pengendara yang kulitnya bersentuhan langsung dengan aspal.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, pada Senin, 13, Juni 2022, dikutip Media Magelang dari NTMC Polri.
Jadi tidak ada perlindungan bila menggunakan sandal jepit karena kalau sering pakai motor menggunakan sendal jepit, kulit bersentuhan langsung dengan aspal.