Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Kabar Baik Untuk PNS, Polisi, dan Pensiunan!

- 21 Juni 2022, 16:18 WIB
Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Kabar Baik Untuk PNS, Polisi, dan Pensiunan!
Gaji ke-13 Cair 1 Juli, Kabar Baik Untuk PNS, Polisi, dan Pensiunan! /Tangkapan layar www.sscasn.bkn.go.id

Media Magelang - Beberapa hari lagi, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022 beberapa hari lagi akan segera cair.

Gaji ke-13 PNS tahun 2022 dan pensiunan menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2022.

Mengacu pada PMK Nomor 5 tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan berapa besaran gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: 5 Tips Supaya Gaji Enggak Cuma Numpang Lewat, Generasi Sandwich Wajib Baca!

Meski tidak secara jelas disebutkan tanggal pencairan gaji ke-13 itu, Menkeu memberi gambaran bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2022 biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah.

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cair,” tutur Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu 18 Juni 2022.

Menurut informasi, jadwal libur anak sekolah semester genap 2022 akan dimulai 27 Juni - 9 Juli 2022. Itu berarti kemungkinan pencairan gaji ke-13 2022 cair di minggu pertama bulan Juli. 

Pada konferensi pers THR dan gaji ke-13 di Jakarta pada 16 April 2022 lalu, Sri Mulyani juga telah menjelaskan soal pencairan gaji ke-13 ini.

Baca Juga: 5 Fakta Pindahnya Ivan Perisic dari Inter Milan ke Tottenham Hotspur: Reuni dengan Conte Hingga Gaji Fantastis

"Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022)," ujar Sri Mulyani .

Besaran anggaran gaji ke-13 tahun 2022 sendiri, untuk PNS dan pensiunan akan sama seperti anggaran THR yakni sebesar Rp34,3 triliun.

Sebesar Rp10,3 triliun untuk PNS di kementerian atau lembaga (K/L),  Rp15 triliun untuk PNS daerah dan Rp9 triliun untuk pensiunan.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun 2022 juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, peraturan ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022, serta diperjelas dengan Pasal 2 di mana disebutkan keterangan 'dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara'.

Di peraturan itu, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

- Perincian Besaran Gaji ke-13

Berapa besaran gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan yang akan diterima? Simak perincian berikut ini:

 
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
 
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000
- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Demikian informasi tentang perincian gaji ke-13  untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tahun 2022.
 
Baca berita seputar keuangan dan PNS gaji ke-13 tanggal 1 Juli DI SINI.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x