Dicabut Izin Usahanya Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Dia 12 Outlet Holywings Yang Akan Ditutup

- 28 Juni 2022, 06:13 WIB
Dicabut Izin Usahanya Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Dia 12 Outlet Holywings Yang Akan Ditutup
Dicabut Izin Usahanya Oleh Pemprov DKI Jakarta, Ini Dia 12 Outlet Holywings Yang Akan Ditutup /Instagram/@holywingsindonesia

Media Magelang - Holywings Group mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov DKI Jakarta, sebagai buntut dari kegiatan kampanye promosi di sosial media Instagram.

Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh Holywings Group di area DKI Jakarta.
 
Hal ini merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memberikan ultimatum kepada pihak Holywings Group.
 
Selain karena kegaduhan yang ditimbulkan akibat kampanye promosi sosial media itu, pihak Holywings juga dianggap melakukan beberapa ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta.
 
Baca Juga: Y2Mate jadi Link Download Video YouTube Jadi MP3 MP4 Tanpa Aplikasi, Gratis Tinggal Klik di Sini
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah tegas terkait kasus promosi minuman keras yang mengandung unsur SARA oleh outlet Holywings.
 
Secara resmi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings 12 di wilayahnya.
 
Pencabutan izin outlet Holywings tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
 
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra, pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings Group usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
 
 
 "Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dilansir Media Magelang dari ppid.jakarta.god.id di Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
 
Berikut adalah 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
 
1. Holywings di daerah Kelurahan Tanjung Duren Utara.
 
2. Holywings Kalideres.
 
3. Holywings di Kelapa Gading Barat.
 
4. Tiger 
 
5. Dragon.
 
6. Holywings PIK.
 
7. Holywings Reserve Senayan.
 
8. Holywings Epicentrum.
 
9. Holywings Mega Kuningan.
 
10. Garison.
 
11. Holywings Gunawarman.
 
12. Vandetta Gatsu.
 
Pihak Holywings sendiri telah meminta maaf atas kegaduhan yang telah dibuat, dari kampanye promosi di sosial media.
 
Pihak Holywings mengaku ini adalah kelalaian dari pihak manajemen karena tim promosi tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak manajemen.
 
Tim promosi yang terdiri dari Direktur sampai desainer grafis itu sendiri telah diberi sanksi oleh pihak manajemen serta telah dipanggil oleh pihak kepolisian ujtuk dimintai keterangan.
 
Demikian informasi tentang 12 outlet Holywings yang telah dicabut izin usahanya, oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x