Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 5 Agustus 2022, 18:55 WIB
Langkah Kapolri Diapresiasi
Langkah Kapolri Diapresiasi /

Media Magelang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo lantaran keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan memeriksa 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi meyampaikan bahwa dalam perkara ini, penyidik tidak akan berhenti pada ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka saja, melainkan akan didalami dan berpeluang untuk menetapkan tersangka lainnya.

Baca Juga: Download atau Unduh Lagu MP3 MP4 dari Video YouTube Gratis, Modal Y2mate Akses dengan Link Berikut

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus,” ujar Brigjen Andi saat menyampaikan penetapan Bharada E sebagai tersangka di Bareskrim pada Rabu malam 3 agustus 2022.

Jika dilihat, konstruksi sangkaan dan pasal-pasal dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dimana pasal 55 dan 56 KUHP tersebut intinya ada persekongkolan untuk melakukan pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca Juga: Siap Dikritik, Kapolri Sediakan Wadah Kreatifitas Berisi Kritikan Polri

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x