Bisa Cicil Iuran BPJS Kesehatan yang Menunggak, Begini Syarat dan Caranya

- 20 September 2022, 20:05 WIB
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan /ANTARA/Irwansyah Putra
 
Media Magelang - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dibayar dengan cicilan.
 
Kemudahan bayar BPJS Kesehatan yang menunggak ini dapat dilakukan dengan syarat dan cara berikut ini.
 
Dengan kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran bisa membayar dengan lebih ringan.
 
Simak di artikel ini syarat dan cara cicil iuran BPJS Kesehatan yang menunggak.
 
 
Iuran BPJS Kesehatan yang menunggak dapat dibayar oleh peserta dengan cara mencicil melalui Program Pembayaran Bertahab (REHAB).
 
REHAB adalah program dari BPJS Kesehatan yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi para peserta dalam membayar iuran dengan cara mencicil.
 
REHAB ditujukan untuk para pekerja yang bukan penerima upah, serta peserta BPJS Kesehatan yang bukan pekerja, yang masih memiliki tunggakan iuran.
 
Adapun empat syarat dan ketentuan bagi para peserta BPJS Kesehatan yang bisa mencicil tunggakan iuran adalah sebagai berikut.
 
• Peserta memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan, atau 4 sampai 24 bulan.
 
• Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
 
• Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali pada Februari pendaftaran dapat dilakukan hanya sampai dengan tanggal 27.
 
• Maksimal periode pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan bertahap adalah sebanyak 12 tahapan.
 
Yang perlu diingat, pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga.
 
Hal tersebut berarti peserta program REHAB dalam BPJS Kesehatan tidak perlu lagi mendaftar program tersebut untuk setiap anggota keluarga.
 
Sementara itu, cara pendaftaran program REHAB dalam BPJS Kesehatan adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang detailnya adalah berikut ini.
 
• Pertama, buka aplikasi Mobile JKN di Android atau iOS.
 
• Kedua, pilih dan klik opsi "Rencana Pembayaran Bertahap".
 
• Ketiga, setelah diklik akan muncul informasi tentang program REHAB beserta total tunggakan, syarat dan ketentuan.
 
• Setelah itu akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan.
 
• Terakhir, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program REHAB.
 
Apabila pendaftaran berhasil, peserta  tinggal membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang telah dipilih.
 
Dengan demikian, tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat dicicil apabila para peserta telah memenuhi empat syarat yang berlaku.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x