Media Magelang - Seperti yang telah diketahui bahwa sertifikasi telah dihapus atau diputihkan.
Kini banyak guru yang lantas bertanya-tanya apa jenis tunjangan profesi guru setelah sertifikasi dihapus tersebut.
Berikut akan dibagikan info jenis tunjangan proferi guru baru semua jenjang.
Masyarakat terutama guru yang mencari info tentang bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas bisa simak penjelasan berikut.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Kapan? Ini Info Jadwal Pencairan BSU Subsidi Gaji Tahun 2022
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.
Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.