Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus? Berikut Daftar TPG Sebelumn

- 22 September 2022, 16:26 WIB
Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus? Berikut Daftar TPG Sebelumn
Apa Saja Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus? Berikut Daftar TPG Sebelumn /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.

Namun kini tengah ramai dibicarakan bahwa akan ada penghapusan aturan mengenai TPG.

RUU Sisdiknas tengah dibahas oleh Kemendikbud dengan DPR mengenai kemungkinan penghapusan Tunjangan Profesi Guru, rencananya Kemendikbud ingin merombak aturan sertifikasi.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Ini Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Nadiem Makariem selaku Mendikbud menegaskan bahwa tujuan RUU Sisdiknas yaitu untuk memastikan agar guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR seperti yang dikuti dari Berita DIY.

Guru non-PNS juga bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan sehingga Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Dilanjutkan oleh Nadiem, bahwa salah satu dampak positifnya, yaitu program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut adalah aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x