Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru Atau TPG yang Baru Jika Sertifikasi Jadi Dihapus

- 23 September 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, Cek Daftar Nominalnya
Ilustrasi Jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, Cek Daftar Nominalnya /Tangkapan layar /YouTube Guru Abad 21

Media Magelang - Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan diberikan jika sertifikasi guru dihapus.

Simak info jenis Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru berikut ini.

Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?

Berikut adalah info jenis tujangan profesi guru baru setelah sertifikasi dihapus untuk semua jenjang.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan 11 Lengkap: Ada Arema vs Persebaya, dan Persib vs Persija

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x