Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang

- 23 September 2022, 11:07 WIB
Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang
Setelah Sertifikasi Guru Dihapus, Apa Ada Tunjangan Profesi Guru? Simak di Sini Plus Besaran TPG Semua Jenjang /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

Media Magelang - Setelah sertifiksi guru dihapus, apa ada tunjangan profesi guru nantinya?

Simak di sini informasi mengenai tunjangan profesi guru atau TPG setelah sertifikasi dihapus.

Ada juga di sini besaran TPG semua jenjang saat ini menurut Undang-Undang sebelumnya.

Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).

Baca Juga: Setelah BSU Tahap 2 2022 Cair Apa Ada BSU Tahap 3? Simak Info Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Berikut

Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.

Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.

Waktu tempuh pendidikan profesi guru adalam 102 tahun setelah seseorang lulus sarjana, baik dari program sarjana kependidikan ataupun non sarjana kependidikan.

Hanya guru yang lolos tes uji sertifikasi sajalah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG ini.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x