Sertifikasi Guru Dihapuskan? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini

- 23 September 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi - Sertifikasi Guru Dihapuskan? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini
Ilustrasi - Sertifikasi Guru Dihapuskan? Cek Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Sini /Tangkapan layar /YouTube Guru Abad 21

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut adalah aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain di mana disebutkan bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Dan untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, maka bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut inilah nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x