Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Syarat dan Formasi, Segera Dibuka!

- 27 September 2022, 11:05 WIB
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Syarat dan Formasi, Segera Dibuka!
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Syarat dan Formasi, Segera Dibuka! /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

Media Magelang - Pendaftaran CPNS dan PPPK dibuka oleh pemerintah hampir setiap tahundan selalu menjadi harapan baru bagi para pencari kerja.

Dikabarkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022 akan segera dibuka, yakni pada akhir september ini.

Simak informasi lengkap jadwal dan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 yang ada pada artikel ini.

Mulai tahun 2023 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan akan menghapus status tenaga honorer.

Baca Juga: Cara Daftar dan Link Subsidi Tepat di MyPertamina, Bisa Beli Pertalite dan Solar Murah Tinggal Klik di Sini

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ucap Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id pada, berikut syarat honorer ikut pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri

5. Tenaga honorer sebelumnya tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Jika Sertifikasi Dihapus, Lanjut Ada Tunjangan Profesi Guru? Seginilah Besaran TPG Tahun 2022 Semua Jenjang

6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan

8. Memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yang sah dari badan profesional yang berwenang.

9. Tenaga honorer sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

- Nakes, 255.249

Jabatan teknis, 41.009

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua, 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.

Sedangkan, berikut kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK:

Pertama, berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.

Kedua, mendapatkan honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketiga, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Keempat, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kelima, berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.

Itulah syarat, ketentuan, dan formasi tentang informasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x