Media Magelang - Apakah benar sertifikasi guru dihapuskan lalu diganti Tunjangan Profesi Guru atau TPG? Cek di sini.
Saat ini RUU Sisdiknas mengenai penghapusan sertifikasi guru sedang ramai dibicarakan.
Ketahuilah besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG apabila sertifikasi guru benar dihapuskan.
Simak informasi lengkap mengenai benarkah sertifikasi guru dihapuskan dalam artikel ini.
Baca Juga: Link Nonton Drama Love in Contract Episode 3 Sub Indo via TV Online Tayang Malam Ini
Jika sertifikasi profesi benar dihapus, lalu bagaimana nasib guru sertifikasi, TPG non PNS 2022, realisasi TPG 2022, tunjangan sertifikasi guru dan aturan sertifikasi guru di RUU Sisdiknas tersebut?
Bagi yang belum tahu, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik Pasal 1 ayat 4 PP Nomor 41 Tahun 2009).
Sedangkan, sertifikat pendidik adalah bukti formal yang diberikan sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Sebab guru juga membutuhkan pendidikan profesi.
Sebelumnya, untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru harus mengikuti program pendidikan profesi guru dalam jabatan setelah sebelumnya daftar melalui SIM PKB.