Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi

- 4 November 2022, 08:59 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru.
Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer seleksi PPPK untuk tenaga guru. /Instagram.com/@parboaboa

Media Magelang - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Ada beberapa syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar dalam pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 ini.

Informasi terbaru dari BKN dan Kemenkes adalah segera membuka pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022, serta melampirkan syarat dan berkas yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.

Dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, ada dua jenis pelamar yang dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Baca Juga: Update Nomor Frekuensi Terbaru Siaran Digital untuk Seluruh Saluran TV

Dua jenis pelamar yang dimaksud adalah eks (mantan) Tenaga Honorer Kategori II, dan Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) cut off 1 April 2022.

Untuk bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK JF Tenaga Kesehatan 2022, berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan.

• Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG atau JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.

• Memberikan surat pernyataan yang diketik dengan komputer, ditempeli materai Rp10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Kemkes. go. id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x