Pemkab Ponorogo Buka Pendaftaran 106 PPPK Nakes 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 07:34 WIB
Pemkab Ponorogo Buka Pendaftaran 106 PPPK Nakes 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemkab Ponorogo Buka Pendaftaran 106 PPPK Nakes 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya /

Media Magelang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Dalam pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyediakan 106 formasi bagi para calon pelamar.

Untuk bisa diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, para pelamar harus memenuhi syarat yang ditentukan, dan mendaftar sesuai dengan cara daftar yang telah ditetapkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar dalam melamar posisi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan Pemkab Ponorogo adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Tahap Pendaftaran PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN Cek Jadwal Seleksi di Sini

• Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

• Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

• Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

• Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ponorogo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x