Pemkab Ponorogo Buka Pendaftaran 106 PPPK Nakes 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 07:34 WIB
Pemkab Ponorogo Buka Pendaftaran 106 PPPK Nakes 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemkab Ponorogo Buka Pendaftaran 106 PPPK Nakes 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya /

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 di SSCASN Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaan, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

• Pelamar memiliki kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

• Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

• Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jabatan.

• Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur, dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara cara daftar pada posisi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan Pemkab Ponorogo adalah berikut ini.

• Pengumuman dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.ponorogo.go.id/

• Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Demikian informasi tentang pembukaan pendaftaran 106 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 yang dibutuhkan oleh Pemkab Ponorogo, Jawa Timur, beserta syarat yang harus dipenuhi, dan cara daftarnya.***

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: ponorogo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x