Pemda Yogyakarta Buka Pendaftaran 547 PPPK Guru 2022, Ini Syarat Lengkap Cara Daftarnya

- 12 November 2022, 08:34 WIB
Pemda Yogyakarta Buka Pendaftaran 547 PPPK Guru 2022, Ini Syarat Lengkap Cara Daftarnya
Pemda Yogyakarta Buka Pendaftaran 547 PPPK Guru 2022, Ini Syarat Lengkap Cara Daftarnya /Tangkap Layar SSCASN 2022/

Media Magelang - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini dibuka untuk 547 orang pelamar.

Agar bisa diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), para pelamar harus memenuhi syarat yang ditetapkan, dan mendaftar sesuai dengan cara daftar yang sudah ditentukan.

Dilansir dari website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), syarat yang harus dipenuhi oleh para pelamar dalam pendaftaran PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemda Yogyakarta adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar Kapan Dimulai? Cek Jadwal Pertandingan di Sini

Pelamar Prioritas

• Pelamar P-l
- Yang termasuk dalam pelamar prioritas I (P-I) ini adalah para tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori ll (THK-Il) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK (Jabatan Fungsional) JF Guru Tahun 2021.

- Selanjutnya yang juga termasuk sebagai pelamar P-I yakni guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK (Jabatan Fungsional) JF Guru Tahun 2021.

- Berikutnya yang juga masuk golongan pelamar P-I yaitu lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x