- Kemudian yang juga masuk sebagai pelamar P-I adalah guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Frekuensi Siaran Digital Wajib Disesuaikan dengan Satelit Telkom 4, Cek di Sini
• Pelamar P-ll
- Yang merupakan pelamar prioritas II (P-II) yaitu Tenaga Honorer Kategori (THK) Il, yang tidak termasuk dalam THK-ll pada kategori pelamar P-l.
• Pelamar P-lll
- Pelamar yang termasuk dalam pelamar prioritas III (P-III) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori P-l di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Berikutnya yang digolongkan ke dalam pelamar P-III yaitu, pelamar yang memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun, atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Sementara itu, diketahui rincian kebutuhan PPPK Guru 2022 di lingkungan Pemda Yogyakarta adalah berikut ini.
• Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) sebanyak 273 formasi.
• Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) sebanyak 2 formasi.
• Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) sebanyak 272 formasi.