BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

- 28 November 2022, 08:55 WIB
BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum / Dok PRMN
BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum / Dok PRMN /

Media Magelang - Saat ini BPIP terus mematangkan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila di bidang hukum.

BPIP atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi menyelenggarakan Diskusi Publik Penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawsan Regulasi di Jakarta, Jum'at, (25/11).

Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai salah satu upaya menghimpun masukan dari berbagai pihak dan sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

Baca Juga: Memperingati Hari Santri Nasional 2022, BPIP Gelar Night Carnival di Ponpes Tremas

"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang", ujarnya.

Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

 Baca Juga: BPIP dan BRIN Satukan Visi Agar Pemgembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jadi Landasan Pembangunan Nasional

"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”, jelasnya.

Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x