Media Magelang - Jelang akhir tahun 2022, pemerintah telah menetapkan besaran upah minimal karyawan yang kerap disebut Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di berbagai wilayah di Indonesia.
Jadi patokan batas minimum gaji di tahun depan, besaran UMP 2023 pun menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.
Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tanggal Berapa? Cek Jadwal Lengkap Syarat dan Cara Daftar di Sini
Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:
Sumatera
1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)