Media Magelang - Berikut informasi besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di berbagai wilayah di Indonesia.
Tentunya hal ini menjawab pertanyaan banyak pihak mengenai adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di beberapa daerah mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir.
Akan digunakan sebagai acuan batas minimum gaji di tahun depan, besaran UMP 2023 pun menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini wajib diterapkan agar pekerja terjamin kesejahteraanya dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Link Tes Ujian Bucin Viral TikTok dan Gratis via GForm di Sini, Tinggal Klik
Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.
Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:
Sumatera
1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)