Daftar Lengkap UMP 2023 di Seluruh Provinsi se-Indonesia, Termasuk Pulau Jawa Hingga Maluku

- 30 November 2022, 14:29 WIB
Daftar Lengkap UMP 2023 di Seluruh Provinsi se-Indonesia, Termasuk Pulau Jawa Hingga Maluku
Daftar Lengkap UMP 2023 di Seluruh Provinsi se-Indonesia, Termasuk Pulau Jawa Hingga Maluku /Tangkapan Layar/VOI

Media Magelang - Pemerintah resmi umumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP yang berlaku untuk tahun 2023.

Alami kenaikan, inilah daftar UMP tahun 2023 untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Adapun kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar di bawah 10 persen.

Besaran nilai UMP 2023 ini berbeda di setiap wilayahnya diantaranya kenaikan 2,6 persen untuk wilayah Papua Bawah dan 9,15 persen untuk Sumatera Barat.

Baca Juga: Cek Nomor Frekuensi TV Digital SCTV, RCTI, DLL Terbaru dan Sudah Sesuai Satelit Telkom 4

Kenaikan UMP 2023 sesuai berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana dalam beleid tersebut, menteri Ketenagakerjaan umumkan bahwa kenaikan UMP tahun 2022 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.

Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x