Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru!

- 30 November 2022, 16:52 WIB
Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru!
Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru! /PIXABAY

Media Magelang - Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2023 se-Indonesia.

Saat ini pemerintah telah meresmikan kenaikan UMP tahun 2023 pada seluruh provinsi di Indonesia.

Adapun kenaikan UMP dari tahun 2022 ke 2023 adalah sebesar di bawah 10 persen.

Besaran nilai UMP 2023 ini berbeda di setiap wilayahnya diantaranya kenaikan 2,6 persen untuk wilayah Papua Bawah dan 9,15 persen untuk Sumatera Barat.

Baca Juga: Alami Kenaikan! Cek Daftar UMP 2023 Terbaru Provinsi Se-Indonesia

Peresmian UMP tersebut berhubungan dengan hampir berakhirnya tahun 2022 yang artinya harus ada data baru mengenai UMP tahunan.

Kenaikan UMP 2023 sesuai berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dimana dalam beleid tersebut, menteri Ketenagakerjaan umumkan bahwa kenaikan UMP tahun 2022 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x