Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru!

- 30 November 2022, 16:52 WIB
Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru!
Daftar UMP Tahun 2023 Se-Indonesia, Lengkap dan Terbaru! /PIXABAY

Kalimantan

19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x