Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan Lewat Kantor Pos Cair Rp600 Ribu

- 16 Desember 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi - Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan Lewat Kantor Pos Cair Rp600 Ribu
Ilustrasi - Batas Waktu Pencairan BSU Kemnaker 20 Desember 2022, Ini Cara Pencairan Lewat Kantor Pos Cair Rp600 Ribu /@kemnaker di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

Media Magelang - Batas waktu yang diberikan oleh Kemnaker untuk cairkan dana BSU sebesar Rp600 ribu semakin dekat.

Pekerja yang dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600 ribu bisa segera cairkan dananya di Kantor Pos.

Simak disini untuk penjelasan lengkapnya, terkait tata cara pencairan BSU 2022 dari Kemnaker melalui Kantor Pos.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batasan waktu pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 melalui Kantor Pos, yakni hingga 20 Desember 2022.

Baca Juga: Link Tes Ujian Kpopers Gratis via Google Form untuk Cek Seberapa ARMY, Blink, NCTZen, DLL Anda!

Tersisa waktu empat hari bagi para penerima yang tidak memiliki rekening bank swasta dan belum melakukan pencairan BSU Rp600 ribu melalui Kantor Pos.

Simak cara cek BSU Subsidi Gaji atau BLT upah 2022 di artikel berikut ini, cair senilai Rp600 ribu per penerima.

Anda bisa gunakan link yang tersedia di sini untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu atau tidak.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu tahap 7 telah cair awal November 2022. Pastikan namamu ada sebagai penerima melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x