Kemenag Buka Seleksi 49.549 Formasi PPPK hingga 6 Januari 2023, Ini Cara Daftarnya

- 28 Desember 2022, 21:02 WIB
Terdapat sembilan formasi yang dibutuhkan oleh Kemenag Jabar. Sembilan  formasi ini dialokasikan  untuk  eks tenaga honorer kategori  II (Eks  THK II).
Terdapat sembilan formasi yang dibutuhkan oleh Kemenag Jabar. Sembilan formasi ini dialokasikan untuk eks tenaga honorer kategori II (Eks THK II). /Tangkap layar kemenag.go.id/
 
Media Magelang - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi untuk 49.549 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.
 
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag) ini berlangsung hingga 6 Januari 2023 mendatang.
 
Agar bisa diterima dalam 49.549 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibutuhkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), para calon pelamar harus mengikuti tata cara pendaftaran dengan benar sesuai info yang dibagikan dalam artikel ini.
 
Seleksi formasi 49.549 PPPK 2022 yang dibuka oleh Kemenag ini berlangsung dari tanggal 21 Desember 2022, dan ditutup pada 6 Januari 2023.
 
 
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, yang juga berperan sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK 2022, Nizar Ali pada 21 Desember 2022.
 
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali sebagaimana dikutip dari website Kementerian Agama.
 
Nizar Ali menjelaskan, ada tiga kriteria pelamar yang ditentukan dalam seleksi PPPK 2022 Kemenag. 
 
Kriteria pertama, pelamar PPPK 2022 Kemenag adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). 
 
Yang termasuk dalam Eks-THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
 
Kriteria kedua, pelamar PPPK 2022 Kemenag adalah Non ASN Kementerian Agama yang telah mengabdi, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
 
Selain itu pelamar yang masuk kriteria kedua ini wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional, yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Kriteria ketiga yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pertama dan kedua, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional, yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Nizar Ali.
 
“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” lanjut Nizar Ali.
 
Nizar Ali memaparkan, syarat lain untuk melamar PPPK 2022 Kemenag yaitu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
 
Pelamar juga tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
 
“Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” tukas Nizar Ali.
 
Cara mendaftar seleksi PPPK 2022 Kemenag dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
 
Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi, dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi tersebut, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin.
 
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” kata Nurudin.
 
Nantinya, para pelamar harus melalui dua tahapan dalam seleksi PPPK 2022 Kemenag, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi. 
 
Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, bisa langsung mengikuti seleksi kompetensi.
 
Proses seleksi administrasi akan dilangsungkan pada 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023, dan hasilnya diumumkan pada 12 hingga 15 Januari 2023.
 
Seleksi kompetensi yang akan diadakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023 tersebut terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60%, dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 
 
Untuk hasil seleksi kompetensi akan diumumkan pada 9 sampai 11 April 2023 sebagaimana dituturkan oleh Nurudin.
 
“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.
 
“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Nurudin.
 
Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) tidak dipungut biaya apapun, dan kelulusan peserta seleksi ditentukan oleh kemampuan serta kompetensi mereka.
 
“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” pungkas Nurudin.
 
Dengan demikian, seleksi PPPK 2022 Kemenag yang membutuhkan 49.549 formasi dibuka hingga 6 Januari 2023, dan para pelamar diharapkan melamar sesuai dengan cara daftar yang ditentukan.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x