Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini

- 1 Februari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini
Ilustrasi. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini /Instagram/@kpu_ri

MEDIA MAGELANG -- Berikut inilah tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Cek selengkapnya di sini tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Anda yang mendaftar jadi petugas, wajib tahu tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024 yang Sering Muncul, Inilah Pertanyaannya

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x