Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini

- 1 Februari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini
Ilustrasi. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini /Instagram/@kpu_ri

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Jam Tayang Panggilan Jam Berapa, Liga 1 Ada Tidak?

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih,

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Dalam melakukan ini KPU di berbagai daerah dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x