MEDIA MAGELANG -- Berikut inilah tugas dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.
Cek selengkapnya di sini tugas dan kewajiban beserta wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.
Anda yang mendaftar jadi petugas, wajib tahu tugas, kewajiban, dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Baca Juga: CONTOH Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Ini Pertanyaan yang Sering Muncul
Adapun jumlah PKS setiap kelurahan atau desa yakni 1 orang, hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Pemilu, pasal 24 ayat (4).
Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 108 UU No.7 Tahun 2017.
Sedangkan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No.7 Tahun 2017.
Tugas PKD Pemilu 2024