Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024

- 2 Februari 2023, 15:12 WIB
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024 /Banjarnegaraku

MEDIA MAGELANG -- Berikut inilah tugas dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Cek selengkapnya di sini tugas dan kewajiban beserta wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Anda yang mendaftar jadi petugas, wajib tahu tugas, kewajiban, dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Ini Pertanyaan yang Sering Muncul

Adapun jumlah PKS setiap kelurahan atau desa yakni 1 orang, hal ini sesuai dengan UU No.7 Tahun 2024 tentang Pemilu, pasal 24 ayat (4).

Tugas dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 108 UU No.7 Tahun 2017.

Sedangkan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 110 UU No.7 Tahun 2017.

Tugas PKD Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x