Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024

- 2 Februari 2023, 15:12 WIB
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024
Tugas dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024, Lengkap Info Wewenang PKD Pemilu 2024 /Banjarnegaraku

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PKD Pemilu 2024

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah info terkait tugas, kewajiban, dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x