3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PKD Pemilu 2024
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah info terkait tugas, kewajiban, dan wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD Pemilu 2024.***